TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai Trikarma Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas Pemulihan Aset di lingkungan Kejati Kepri. Penekanan tersebut disampaikan dalam Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (22/01/2026).
Menurut Kajati, Trikarma Adhyaksa yang meliputi Satya, Adhi, dan Wicaksana harus menjadi pedoman utama dalam setiap pelaksanaan tugas, kebijakan, dan pengambilan keputusan hukum, khususnya di bidang Pemulihan Aset.
Kajati Kepri menegaskan bahwa nilai Satya, Adhi, dan Wicaksana bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus diinternalisasi dalam seluruh tahapan Pemulihan Aset, mulai dari pelacakan hingga pengembalian aset kepada negara.
“Pastikan seluruh pelaksanaan tugas Pemulihan Aset senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa,” kata Kajati dalam amanatnya.
Ia menilai, penerapan nilai tersebut menjadi kunci dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Dalam arahannya, Kajati juga menekankan pentingnya optimalisasi pengendalian dan pengawasan Pemulihan Aset agar setiap proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.
Seluruh tahapan, mulai dari pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset, diminta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Menurut Kajati, wilayah Kepulauan Riau memiliki karakteristik geografis kepulauan dan perbatasan yang menuntut ketelitian, kecepatan, serta koordinasi yang kuat dalam pelaksanaan Pemulihan Aset.
Selain menekankan Trikarma Adhyaksa, Kajati Kepri juga mengingatkan agar Asisten Pemulihan Aset yang baru dilantik mempersiapkan pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait pidana tambahan, perampasan aset, dan mekanisme Pemulihan Aset.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan dan keputusan hukum harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan dan menjaga kepastian hukum.
Lebih lanjut, Kajati menyampaikan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya penugasan struktural, tetapi bentuk kepercayaan untuk menguatkan peran Kejaksaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja,” ungkap Kajati.
Pada akhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru dilantik dan berharap seluruh jajaran Kejati Kepri senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. ***














