TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menyoroti belanja sewa senilai sekitar Rp1,12 miliar di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban secara memadai dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang merinci sejumlah komponen belanja sewa dengan nilai cukup besar.
BPK mencatat belanja sewa alat angkutan bermotor udara lainnya menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp563.960.940,83. Selain itu, terdapat belanja sewa hotel sebesar Rp457.913.602 dan belanja sewa alat angkutan apung bermotor lainnya sebesar Rp98.000.000.
Ketiga komponen tersebut menjadi bagian dari belanja sewa yang menurut BPK belum didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyebut dokumen yang tersedia umumnya hanya berupa nota dinas pengajuan sewa, surat pesanan, berita acara serah terima (BAST), invoice, nota dinas penagihan, bukti pembayaran, e-ticket pesawat, maupun invoice hotel atau agen perjalanan.
Sementara itu, sejumlah dokumen penting seperti surat undangan, surat tugas, dokumen perjalanan dinas yang telah disahkan pejabat berwenang, hingga laporan kegiatan tidak tersedia sebagai bagian dari pertanggungjawaban.
Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan dokumen yang ada belum cukup membuktikan bahwa penggunaan belanja sewa benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan BPK agar pengelolaan administrasi belanja sewa di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau diperbaiki sehingga setiap penggunaan anggaran didukung dokumen yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
















