TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum memiliki pedoman khusus yang mengatur tata cara pertanggungjawaban belanja sewa dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap tata kelola administrasi belanja sewa di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri.
Dalam laporannya, BPK menyebut belum terdapat pedoman yang mengatur tata cara pertanggungjawaban belanja sewa pada subkegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu dan subkegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD.
“Pada Sekretariat DPRD diketahui belum terdapat pedoman yang mengatur tentang tata cara pertanggungjawaban belanja sewa pada subkegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu dan subkegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD,” tulis BPK dalam LHP.
Menurut BPK, ketiadaan pedoman tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses administrasi dan pertanggungjawaban belanja sewa belum berjalan secara optimal.
Pedoman pertanggungjawaban diperlukan agar setiap tahapan penggunaan anggaran, mulai dari pengajuan, pelaksanaan hingga pelaporan, memiliki standar administrasi yang jelas dan seragam sesuai ketentuan.
Melalui temuan tersebut, BPK mendorong Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk memperkuat tata kelola administrasi dengan menyusun pedoman pertanggungjawaban belanja sewa sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap, tertib, dan sesuai peraturan yang berlaku. ***
















