GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

BPK: Dokumen Belanja Sewa di Sekretariat DPRD Kepri Baru Membuktikan Pembayaran, Belum Keabsahan Penggunaan Anggaran

×

BPK: Dokumen Belanja Sewa di Sekretariat DPRD Kepri Baru Membuktikan Pembayaran, Belum Keabsahan Penggunaan Anggaran

Sebarkan artikel ini
BPK: Dokumen Belanja Sewa di Sekretariat DPRD Kepri Baru Membuktikan Pembayaran, Belum Keabsahan Penggunaan Anggaran
BPK: Dokumen Belanja Sewa di Sekretariat DPRD Kepri Baru Membuktikan Pembayaran, Belum Keabsahan Penggunaan Anggaran. (Foto : Redaksi)

TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menilai dokumen pertanggungjawaban belanja sewa di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru membuktikan aspek formal pembayaran kepada penyedia, namun belum dapat membuktikan keabsahan materiil penggunaan anggaran.

Penilaian tersebut disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 setelah memeriksa dokumen pertanggungjawaban belanja sewa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam laporannya, BPK menyatakan dokumen yang tersedia belum mampu menunjukkan keterkaitan penggunaan anggaran dengan tujuan kegiatan, tugas dan fungsi perangkat daerah, maupun manfaat kedinasan yang diperoleh.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban belanja sewa belum didukung bukti yang lengkap. Dokumen yang tersedia hanya membuktikan aspek formal pembayaran kepada penyedia, tetapi belum membuktikan keabsahan materiil penggunaan belanja, yaitu keterkaitan belanja dengan tujuan kegiatan/subkegiatan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta manfaat kedinasan yang diperoleh,” tulis BPK dalam LHP.

Menurut BPK, pertanggungjawaban belanja pemerintah tidak hanya membutuhkan bukti bahwa pembayaran telah dilakukan kepada penyedia jasa, tetapi juga harus didukung dokumen yang membuktikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai tujuan pelaksanaan kegiatan.

Karena itu, kelengkapan dokumen administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap belanja daerah memenuhi prinsip akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, BPK menjadikan penguatan administrasi pertanggungjawaban sebagai salah satu catatan bagi Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau agar penggunaan anggaran tidak hanya memenuhi aspek formal pembayaran, tetapi juga memiliki dasar yang sah secara materiil. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100