TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan pertanggungjawaban belanja sewa di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum didukung dokumen secara lengkap dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyoroti kelengkapan dokumen sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja sewa di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat dokumen yang tersedia umumnya hanya berupa nota dinas pengajuan sewa, surat pesanan, berita acara serah terima (BAST), invoice, nota dinas penagihan, bukti pembayaran, e-ticket pesawat, maupun invoice hotel atau agen perjalanan.
Namun, sejumlah dokumen penting yang seharusnya melengkapi pertanggungjawaban tidak tersedia. Di antaranya surat undangan, surat tugas, dokumen perjalanan dinas yang telah disahkan pejabat berwenang, hingga laporan kegiatan.
Menurut BPK, kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Dalam laporannya, BPK menyatakan dokumen yang tersedia belum cukup membuktikan keabsahan penggunaan belanja sewa secara menyeluruh.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban belanja sewa belum didukung bukti yang lengkap. Dokumen yang tersedia hanya membuktikan aspek formal pembayaran kepada penyedia, tetapi belum membuktikan keabsahan materiil penggunaan belanja, yaitu keterkaitan belanja dengan tujuan kegiatan/subkegiatan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta manfaat kedinasan yang diperoleh,” tulis BPK dalam LHP.
BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui temuan tersebut, BPK mendorong perbaikan administrasi pertanggungjawaban belanja sewa agar setiap penggunaan anggaran daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembayaran, tetapi juga didukung dokumen yang lengkap sebagai bukti keabsahan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. ***
















