GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

BPK Ungkap Pengajuan Belanja Sewa di Sekretariat DPRD Kepri Kerap Lewat WhatsApp

×

BPK Ungkap Pengajuan Belanja Sewa di Sekretariat DPRD Kepri Kerap Lewat WhatsApp

Sebarkan artikel ini
BPK Ungkap Pengajuan Belanja Sewa di Sekretariat DPRD Kepri Kerap Lewat WhatsApp
BPK Ungkap Pengajuan Belanja Sewa di Sekretariat DPRD Kepri Kerap Lewat WhatsApp. (Foto : Redaksi)

TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau mengungkap mekanisme pengajuan belanja sewa di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada umumnya dilakukan secara lisan maupun melalui pesan WhatsApp tanpa didahului surat permohonan resmi dari pihak luar maupun surat undangan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 berdasarkan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam laporannya, BPK menyebut pengajuan belanja sewa dilakukan melalui komunikasi langsung antara PPK dan PPTK tanpa didukung dokumen administrasi yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

“Berdasarkan keterangan PPK dan PPTK, pengajuan belanja sewa pada umumnya dilakukan secara lisan maupun melalui pesan WhatsApp antara PPK dan PPTK tanpa didahului surat permohonan resmi dari pihak luar maupun surat undangan,” demikian tercantum dalam LHP BPK.

Selain itu, BPK juga mencatat PPK dan PPTK tidak memperoleh kelengkapan dokumen resmi berupa surat tugas maupun surat perjalanan dinas sebagai bagian dari pertanggungjawaban kegiatan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar BPK menilai pertanggungjawaban belanja sewa di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum didukung bukti yang lengkap.

Menurut BPK, kelengkapan dokumen administrasi diperlukan untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, BPK mendorong perbaikan tata kelola administrasi belanja sewa agar proses pengajuan hingga pertanggungjawaban kegiatan dilaksanakan secara tertib, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100