TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menilai dokumen pertanggungjawaban belanja sewa di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum dapat membuktikan bahwa penggunaan anggaran tersebut benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Penilaian itu disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 setelah memeriksa dokumen pertanggungjawaban belanja sewa.
Menurut BPK, dokumen yang tersedia belum mampu menunjukkan keterkaitan belanja dengan tujuan kegiatan atau subkegiatan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta manfaat kedinasan yang diperoleh.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban belanja sewa belum didukung bukti yang lengkap. Dokumen yang tersedia hanya membuktikan aspek formal pembayaran kepada penyedia, tetapi belum membuktikan keabsahan materiil penggunaan belanja, yaitu keterkaitan belanja dengan tujuan kegiatan/subkegiatan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta manfaat kedinasan yang diperoleh,” tulis BPK dalam LHP.
BPK menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat ditelusuri keterkaitannya dengan pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, kelengkapan dokumen kegiatan menjadi bagian penting dalam memastikan belanja yang dilakukan benar-benar mendukung fungsi perangkat daerah.
Tanpa dukungan dokumen yang memadai, keterkaitan antara penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas kedinasan tidak dapat diverifikasi secara menyeluruh dalam proses pemeriksaan.
Melalui temuan tersebut, BPK mendorong perbaikan administrasi pertanggungjawaban agar setiap belanja daerah tidak hanya memenuhi aspek pembayaran, tetapi juga memiliki bukti yang menunjukkan tujuan, pelaksanaan, dan manfaat kegiatan secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku. ***
















