TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menyatakan temuan terkait pertanggungjawaban belanja sewa di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pernyataan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 setelah BPK memeriksa administrasi pertanggungjawaban belanja sewa.
Dalam laporannya, BPK menyebut berbagai kekurangan dokumen pertanggungjawaban menyebabkan penggunaan anggaran belum dapat dibuktikan secara memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, BPK menilai praktik administrasi belanja sewa di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan tersebut menjadi salah satu pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk aspek administrasi dan pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran agar dapat dipertanggungjawabkan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui temuan tersebut, BPK mendorong agar pengelolaan administrasi belanja sewa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sehingga setiap penggunaan anggaran memiliki dasar administrasi yang lengkap dan sah. ***
















