HEADLINETANJUNG PINANG

Tersisa Satu, Kapal Hibah dari Kemenhub di Tanjung Pinang yang Terbengkalai di Galangan Dibawa Kemana?

×

Tersisa Satu, Kapal Hibah dari Kemenhub di Tanjung Pinang yang Terbengkalai di Galangan Dibawa Kemana?

Sebarkan artikel ini
Kapal KM Banawa Nusantara hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada Pemerintah Kota Tanjung Pinang terbengkalai. (Foto Ist)

TANJUNG PINANG – Dua kapal KM Banawa Nusantara, hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada Pemerintah Kota Tanjung Pinang, menjadi sorotan setelah terbengkalai selama bertahun-tahun. Pantauan terbaru pada Minggu (6/10/2024) menunjukkan hanya satu kapal tersisa di galangan Kampung Bulang, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang. Keberadaan kapal lainnya tidak diketahui.

Kapal-kapal tersebut, yang awalnya bertujuan untuk membantu Pemko Tanjung Pinang dalam pelayanan transportasi penumpang dan barang serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini mengalami kerusakan signifikan. Sebelumnya, kapal-kapal ini terlihat di galangan area Batu 5, Kampung Bulang, bersama bangkai kapal lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pada Agustus 2024, satu kapal KM Banawa Nusantara dilaporkan tenggelam pada bagian belakangnya, memicu pertanyaan terkait kondisi mesin kapal dan kelayakannya. Sumber media mengungkapkan kekhawatiran bahwa kapal tersebut telah dipindahkan ke galangan lain untuk diperbaiki, namun tidak ada informasi jelas mengenai anggaran atau prosedur perbaikannya.

“Kapal ini sudah lama menjadi perhatian, dan saya khawatir hilangnya kapal ini menimbulkan tanda tanya baru. Jika diperbaiki di galangan lain, darimana dananya? Ini perlu diaudit,” ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

LINAP Lapor ke Kejagung

Menanggapi kondisi tersebut, Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (4/9/2024). LINAP menilai terbengkalainya kapal-kapal tersebut berpotensi merugikan negara. Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum DPP LSM LINAP, Baskoro, beserta Sekjen Aji Rusmansyah.

“Kami sudah dua kali mengirimkan surat resmi kepada Pemko Tanjung Pinang, namun belum ada tanggapan. Karena itu, kami melaporkan masalah ini ke Kejagung agar dilakukan investigasi lebih lanjut,” tegas Baskoro pada Kamis (5/9/2024).

Menurut data yang dimiliki LINAP, pada Mei 2020, Pemko Tanjung Pinang menerima hibah dua unit kapal Pelayaran Rakyat (PELRA) dari Kemenhub. Kapal-kapal tersebut dicatat sebagai aset daerah dengan nilai masing-masing Rp2,354 miliar dan Rp2,335 miliar. Namun, hingga saat ini, kapal-kapal tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga tidak dimanfaatkan sesuai tujuan hibah.

“Sejak diterima pada 2020, kapal-kapal ini tidak pernah digunakan secara optimal. Pejabat terkait di Pemko Tanjung Pinang sepertinya tidak menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk Wali Kota yang tidak memberikan arahan yang jelas terkait operasional kapal tersebut,” ujar Baskoro.

Situasi ini disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, di mana aset yang diterima oleh pemerintah daerah harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, terbengkalainya dua kapal KM Banawa Nusantara menunjukkan bahwa Pemko Tanjung Pinang gagal memenuhi kewajiban tersebut.

LINAP berharap Kejagung segera mengambil tindakan atas laporan ini agar tidak terjadi kerugian negara lebih lanjut dan agar kapal-kapal hibah tersebut bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat Tanjung Pinang. ***

banner 200x200
Follow