ANAMBAS – Kasus dugaan tindak pencabulan terhadap 2 (dua) gadis kembar di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, mulai terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Peristiwa memilukan ini terjadi antara Oktober hingga November 2023 di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Tengah, Desa Letung, Kecamatan Jemaja.
Awal mula kasus ini terbongkar ketika salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah laporan masuk, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku pertama yang diidentifikasi adalah SN (23), yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh polisi.
Namun, dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban dan pelaku pertama, diketahui bahwa ada pelaku lain yang juga terlibat dalam tindakan keji ini. Pelaku kedua berinisial AK (30), seorang pria yang telah berkeluarga dan tinggal di sebuah kos-kosan yang tidak jauh dari rumah korban. AK, yang merupakan warga Dusun Grengseng, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, diduga telah lebih dahulu melakukan tindakan persetubuhan terhadap kedua gadis kembar tersebut sebelum SN.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui IPTU Rio Ardian, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, mengungkapkan bahwa AK melakukan tindakannya sebanyak tiga kali dalam rentang waktu Oktober hingga November 2023. Setiap aksi pelaku dilakukan dengan cara yang sama di lokasi yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, polisi akhirnya berhasil menangkap AK pada 13 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, AK mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan tindakan tersebut di tempat yang sama selama beberapa bulan,” jelas IPTU Rio Ardian.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Polres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan kasus kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan kasus-kasus seperti ini harus dicegah agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Kepulauan Anambas mengamankan SN (23), seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua gadis kembar yang masih berstatus pelajar. Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, sejak Maret hingga Oktober 2024.
SN (23) merupakan warga Dusun I, RT 004 RW 001, Kelurahan Sabunten, Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh polisi setelah ibu korban melapor. Kedua korban kini diketahui tengah hamil 25 minggu dan 24 minggu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, mengatakan, kasus ini mulai terungkap ketika Kepala Sekolah dan Guru BK mencurigai adanya perubahan fisik pada kedua gadis kembar tersebut. Ketika orang tua korban bertanya langsung kepada kedua anaknya, mereka mengungkapkan bahwa pelaku SN telah melakukan tindakan bejat ini kepada mereka selama beberapa bulan terakhir, sejak Maret hingga Oktober 2024.
Yang lebih mengejutkan, pelaku adalah rekan kerja ayah tiri korban dan sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga. Ia tinggal di rumah korban, dan sering memanfaatkan situasi ketika rumah sedang sepi untuk melancarkan aksinya.
“Akibat perbuatan pelaku, kedua korban kini sedang mengandung, dengan salah satu dari mereka hamil 25 minggu dan yang lain 24 minggu. Kondisi ini membuat pihak sekolah semakin khawatir, yang kemudian menghubungi orang tua korban, yang akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi,” ungkap Kasat.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi segera bertindak. SN berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jemaja saat sedang memasang perangkap ikan di perairan Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat.
“Pelaku SN kini ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Anambas, terutama bagi keluarga korban dan lingkungan sekolah tempat kedua korban menuntut ilmu. Proses hukum akan terus berjalan guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. ***
















