GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIM

Polda Kepri Ringkus ASN Korupsi di Batam

×

Polda Kepri Ringkus ASN Korupsi di Batam

Sebarkan artikel ini
Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, IPDA Husnul Afkar, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, KOMPOL Apri Fajar Hermanto, bersama Tim Polda Kepri dan Oknum ASN SKIPM Batam pelaku korupsi. (Foto : Ist)
Oknum ASN Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, berinisial WD, saat digiring di Mapolda Kepri. (Foto : Ist)

Kronologis penangkapan berawal pada Rabu tanggal 19 Mei 2021. Berdasarkan laporan Masyarakat, Subdit 3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan OTT terhadap Inisial WD, selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja Pelabuhan Sagulung.

“Inisial WD ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam,” ungkap Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, KOMPOL Apri Fajar Hermanto.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari kegiatan OTT tersebut, berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah Amplop berwarna coklat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 12.450.000,- berikutnya Laporan Exsport Udang Vaname Ahua bulan April 2021, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi, dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM, serta Uang Tunai Dolar Singapura sejumlah SGD 16.636.

“Dari rangkaian OTT tersebut, ada 5 (lima) orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan,” ujar KOMPOL Apri Fajar Hermanto.

Saat ditanya oleh awak media, Kompol Apri Fajar Hermanto, mengatakan, bahwa tersangka ini melakukan kegiatannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021.

“Korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak 4 (empat) kali, yakni pada bulan Februari sebesar Rp 5.410.000,-, bulan Maret Sebesar Rp 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp 7.970.000,- dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. 12.450.000,-. Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,″ tutup Apri Fajar Hermanto.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100