“Pada Minggu, (06/06/2021), sekira pukul 16.30 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan inisial JR dan WH, di Warung Kopi Necara,” ungkap Kompol Lulik Febyantara.
Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan atau menyita berupa 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan diselipkan di dinding kayu di samping tempat duduk Pelaku JR bersama WH. Pelaku mengakui bahwa Narkotika tersebut milik Pelaku JR, yang saat ini dijadikan barang bukti
Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan terhadap halaman atau taman rumah Pelaku JR, yang beralamat di Tiban Koperasi, Sekupang.
Polisi kembali menemukan 1 (satu) kantong kresek berwarna biru yang didalamnya terdapat, 1 (satu) bungkus Sabu yang dibungkus plastik transparan, 1 (satu) buah kantong kresek yang berisikan 2 (dua) bungkus Sabu, 1 (satu) buah kantong kresek warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus Sabu yang dibungkus plastik transparan.
Pelaku JR mendapatkan perintah dari Pelaku DK untuk mengantarkan Sabu dengan cara diletakkan di halte PCI Sekupang, Kota Batam. Sekira pukul 23.00 WIB, di jalan Perumahan Melati Raya, Kelurahan Tiban, Sekupang, diamankan Pelaku AS, yang mana mendapat perintah dari pelaku RH untuk mengambil Sabu di halte PCI.
“Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, bahwa pemilik dari Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Pelaku DK, RH, dan AR, yang mana para pelaku adalah warga binaan Lapas Narkotika Tanjung Pinang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar melaporkan jika ada informasi peredaran Narkotika kepada pihak berwajib.
“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran Narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar IPTU Tigor Sidabariba. (Wak Dar)














