GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Kapolsek Batam Kota Ungkap Modus Penipuan Dengan Barcode Senilai Rp 31.6 Juta

×

Kapolsek Batam Kota Ungkap Modus Penipuan Dengan Barcode Senilai Rp 31.6 Juta

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan, bersama pelaku penipuan menggunakan baju orange saat diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto : Ist)

Setelah mendapat laporan dari pelapor, kemudian Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan dan menemukan dari rekaman CCTV One Mall Batam, bahwa pelaku (perempuan) datang ke One Mall Batam dengan menggunakan mobil Toyota Calya, dan kemudian Unit Reskrim mencari keberadaan mobil tersebut.

Selanjutnya, Unit Reskrim mendapat informasi, bahwa pelaku dengan membawa Mobil Toyota Calya sedang berada di area parkir Panbill Mall Batam, dan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku berhasil diamankan pada saat keluar di pintu keluar Panbill Mall Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lalu dilakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa baju merk Polo di bagian belakang mobil tersebut, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Batam Kota.

Menurut Kapolsek, pelaku sudah melakukan tindak pidana penipuan sebanyak 8 (delapan) kali di berbagai toko, dengan Modus Pelaku melakukan penipuan dengan datang ke Toko mana saja yang dapat melakukan pembayaran melalui QR Non Card. 

Kemudian Pelaku berbelanja dan meminta kepada karyawan toko pembayaran pembelian barang dengan menggunakan transaksi transfer, karena pelaku mengaku tidak memiliki uang tunai, lalu pelaku berpura-pura meminta karyawan untuk mengganti salah satu pakaian yang di pesan, agar pelaku berkesempatan mengedit bukti transfer sesuai jumlah pembayaran. 

Selesai Pelaku mengedit bukti pembayaran, langsung menunjukkan HP-nya kepada karyawan toko, bahwa pembayaran sudah di transfer, dan karyawan toko membaca bukti transfer dari Hp pelaku dengan menunjukkan telah berhasil, maka karyawan toko mempersilahkan pelaku membawa barang-barang yang pelaku beli. 

Kapolsek Batam Kota menghimbau kepada seluruh warga Indonesia, terutama dalam hal ini karyawan ataupun pemilik usaha, pada saat ada kondsumen yang membayar melalui QR, saat konsumen bahwa sudah sukses dilakukan, diharapkan tidak tergesa-gesa konsumen membawa barang yang dibeli.

“Jadi cek terlebih dahulu di m-banking Bank maupun email, apabila transaksi sudah masuk, baru mengizinkan konsumen membawa barang yang dibeli. Ini menghindari kejadian penipuan seperti ini,” ujar Kompol Nidya. 

Sementara itu, Staf Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayara Bank Indonesia, Ega Dwi Rizkiyanto, mengatakan, ada 3 (tiga) langkah yang perlu dilakukan pedagang.

“Cek dari pembelinya, liat bukti transaksi, cek tanggal, jam dan nama toko. Cek juga di aplikasi pedagang, bisa Gopay, BCA dan lain-lain. Serta cek apabila sudah masuk, baru barang bisa diberikan kepada konsumen,” katanya.  

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 378 K.U.H.P Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100