GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

2 Spesialis Pembobol Rumah di Tiban Bonyok Diamuk Massa, Begini Kronologis Kejadiannya

×

2 Spesialis Pembobol Rumah di Tiban Bonyok Diamuk Massa, Begini Kronologis Kejadiannya

Sebarkan artikel ini
2 Spesialis Pembobol Rumah di Perumahan Tiban Indah Permai, saat diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto : Ist)

Beberapa saat kemudian MR kembali ke rumah dan memberitahu bahwa pelaku sudah ditangkap. Lalu pelapor bersama R dan MR pergi menuju ke tempat di mana pelaku ditangkap.

Sesampai di depan pinggir jalan Perumahan Tiban Ayu, warga sudah ramai dan barang milik pelapor berupa 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam kombinasi Oren yang berisikan Laptop SR warna hitam, beserta Casnya dan Mouse berada di tangan pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian, tersebut korban mengalami kerugian sebesar  Rp 3.500.000,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwasanya ada 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam sedang dikejar oleh warga di jalan Raya depan Perumahan Tiban Ayu.

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang  bergerak menuju lokasi dan mendapat  yang diduga sebagai pelaku sedang dipukuli oleh warga yang sedang melewati jalan tersebut.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang dan dibantu personel Satlantas Polresta Barelang mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawa 2 (dua) orang pelaku tersebut Ke Polsek Sekupang.

Karena melihat luka yang cukup serius, selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Otorita Batam untuk dilakukan penanganan medis. Setelah mendapatkan tindakan medis terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. 

“Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Laptop Merk Acer Warna Hitam, 1 (satu) buah Pisau Beserta Sarung Warna Merah, 2 (dua) buah Kunci L, 1 (satu) buah Pahat Bergagang Warna Biru, 1 (satu) buah Tas Ransel Merk Eiger warna Coklat Tua, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam,” jelas Kapolsek. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4e dan Ke- 5e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100