GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANKRIMINAL

Polres Bintan Ringkus Residivis Narkotika di Batu 8 Atas Tanjung Pinang

×

Polres Bintan Ringkus Residivis Narkotika di Batu 8 Atas Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Iwan Nopriawan bersama Tim Satnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus Residivis Narkotika berinisial CP. (Foto : Ist)
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Satnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang pria merupakan Residivis Narkotika berinisial CP, di Ruko Jalan RH Fisabilillah, Batu 8 atas, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasinya kepada Polri, khususnya Polres Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kronologis penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, setelah mendapati informasi dari masyarakat, tim Satnarkoba Polres Bintan bergerak melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial CP di wilayah Kota Tanjung Pinang, tepatnya di Km15 Kota Tanjung Pinang,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Iwan Nopriawan, dan Kasi Humas Polres Bintan, IPDA Missyamsu Alson, Jumat, (10/09/2021).

Kemudian, lanjut Tidar, saat Tim Satnarkoba Polres Bintan menggeledah rumah CP, yang bersangkutan tidak ada, lalu didapatkan informasi lagi bahwa CP diduga sedang berada di sebuah Ruko (rumah toko) yang terletak di Jalan RH Fisabilillah Km 8 atas Kota Tanjung Pinang, sehingga Tim Satnarkoba Polres Bintan begegas ke alamat tersebut.

Setibanya di TKP, Tim Satnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap CP dan dilakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas Tim Satnarkoba Polres Bintan terhadap CP.

“Hasil dari penggeledahan terhadap CP telah ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam tabung karton berwarna Cokelat, 1 (satu) paket kecil Narkotika di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild yang diduga jenis Ganja, 2 (dua) set alat hisap Sabu atau Bong, dan juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan beberapa plastik clip bening yang diakui milik CP,” ungkap Tidar.

“Atas perbuatannya, CP dikenakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2), 111 ayat (1), Pasal, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100