BINTAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap satu orang tersangka berinisial U (42). Penangkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Bintan, Rabu (2/7/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekira pukul 00.30 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Mendapat laporan itu, kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Davinsi dalam keterangannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 28 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 13,75 gram, 1 buah mancis rakitan, serta 1 alat hisap sabu (bong).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Bintan berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apapun jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Davinsi.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat. Polres Bintan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. ***














