GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHUKRIM

Kejari Bintan Tetapkan Eks Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban sebagai Tersangka Korupsi PNBP

×

Kejari Bintan Tetapkan Eks Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban sebagai Tersangka Korupsi PNBP

Sebarkan artikel ini
Kejari Bintan Tetapkan Eks Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban sebagai Tersangka Korupsi PNBP
Kejari Bintan Tetapkan Eks Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban sebagai Tersangka Korupsi PNBP. (Foto : Ist)

BINTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Uban periode Maret 2021 hingga Mei 2023, M, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan jasa kepelabuhanan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap M merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus korupsi PNBP Kapal RIG SETIA yang telah lama berjalan.

“Dari hasil penyidikan, M memiliki peran dalam proses administrasi dan teknis kepelabuhanan yang berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara,” jelas Roi.

Selain M, Kejari Bintan juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni R.P. (Direktur PT PAB), I.S. (Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023), dan S.N. (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021–2024).

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan jasa kepelabuhanan atas kapal RIG SETIA yang tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.

Setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 November 2025, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 11 November 2025, di Kantor Kejari Bintan.

“Dengan penyerahan tahap II ini, para tersangka termasuk M akan segera menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Roi.

Usai penyerahan tahap II, para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Kejari Bintan memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Roi. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100