GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKRIMINAL

Lakukan Aborsi, 2 Pekerja Swalayan Diringkus Satreskrim Polres Karimun

×

Lakukan Aborsi, 2 Pekerja Swalayan Diringkus Satreskrim Polres Karimun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, memperlihat obat Aborsi yang dibeli Pelaku Aborsi secara online dengan harga Rp 400.000. (Foto : Humas Polres Karimun)

Sebelum melakukan Aborsi, lanjutnya, pelaku inisial R membeli obat Aborsi secara online, yang kemudian obat tersebut diberikan kepada pelaku PS.

“Ada 4 (empat) jenis obat yang dibeli pelaku R secara online dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), yang kemudian obat tersebut diberikan kepada korban, yang juga sebagai pelaku berinisial PS untuk diminum sebagai obat penggugur kandungan,” terang Muhammad Adenan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini korban PS, yang juga pelaku menggungurkan bayinya berada di Rumah Sakit, karena masih dalam keadaan lemah usai melakukan aborsi,” tambah Adenan.

Pelaku R, kata Adenan, awalnya telah menguburkan bayi ari-ari dan gumpalan darah ke dalam plastik berwarna hitam, yang diberikan PS kepada R untuk dikuburkan dibelakang rumah dengan menggunakan cangkul yang tidak jauh dari TKP.

“Namun tak lama berselang, R Kembali membongkar, karena masih ada yang tertinggal,” ujar Muhammad Adenan.

Dari keterangan pelaku R, ia sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, karena telah menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri, yang diakibatkan karena malu dari hasil hubungan gelapnya.

“Pelaku PS kita kenakan pasal yang disangkakan, Pasal 341 atau 342 KUHPidana, Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak, atau seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, di hukum hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara,” jelas Muhammad Adenan.

“Sedangkan Pelaku R, disangkakan Pasal 343 KUHPidana, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan, diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan,” tegas Adenan. (Wak Fik)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100