– Pelaku Merupakan Wanita Bersuami dan Pasangannya Masih Lajang.
Sijori Kepri, Karimun — Lakukan Aborsi (menggugurkan bayi dalam kandungan), 2 (dua) Pelaku Aborsi berinisial PS (21) dan R, yang sama-sama bekerja di Swalayan yang ada di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, diringkus Satreskrim Polres Karimun.
Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, membenarkan telah terjadi penangkapan kepada kedua pelaku Aborsi, yang terjadi di lokasi RT 001/RW 007, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
“Pelaku PS menggugurkan (aborsi) bayi yang dikandungnya, yang diperkirakan masih berusia 5 hingga 6 bulan,” kata AKBP Muhammad Adenan, Sabtu, (20/03/2021).
Kronologis pengungkapan Kasus Aborsi ini berawal adanya informasi dari masyarakat kepada Satreskrim Polres Karimun, bahwa ada warga melakukan Aborsi di daerah Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Mendengar informasi tersebut, Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dan kemudian mengamankan pelaku berinisial PS (21) dan R, yang telah tega mengubur bayi dari hasil hubungan gelap keduannya.
“Para pelaku melakukan aborsi dikarenakan malu dengan hasil hubungan gelapnya, dan belum siap memiliki anak, sehingga dengan sengaja membeli obat untuk menggugurkan bayinya yang dibeli oleh Pelaku R secara online,” ungkap Adenan.
Disampaikan lagi oleh Adenan, bahwa pelaku sudah berhubungan selama setahun, dan keduanya sama–sama bekerja di salah satu Swalayan yang ada di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
“Pelaku R berstatus masih lajang, sedangkan tersangka PS sudah berstatus nikah, namun sudah lama berpisah dengan suami, dan belum cerai,” jelas Adenan.









