GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMNATUNATANJUNG PINANG

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, 5 Tersangka Korupsi Rumdis DPRD Natuna Jadi Tahanan Kota

×

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, 5 Tersangka Korupsi Rumdis DPRD Natuna Jadi Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, saat memberikan keterangan kepada para Wartawan. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri β€” Usai diperiksa selama 8 (delapan) jam di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan 5 (lima) orang tersangka dugaan kasus korupsi dana tunjangan perumahan (Rumah Dinas/Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar menjadi tahanan kota.Β 

Kelima tersangka tersebut antara lain, 2 (dua) mantan Bupati Kabupten Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, mantan Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Hadi Candra, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Makmur, dan mantan Sekda Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016, Syamsurizon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri (Kajati Kepri), Gerry Yasid SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M.Si, mengatakan, dalam perkara ini, salah satu tersangka telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 1,5 miliar dari Rp 7,7 Milyar yang disangkakan, sehingga masih tersisa sebanyak Rp 6,2 milar lagi yang nantinya akan dimintakan kepada sejumlah anggota DPRD Natuna yang menikmati uang dugaan korupsi Rumdis saat itu. 

β€œSisa sejumlah kerugian negara tersebut nantinya akan terus dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak penerimanya, yakni sejumlah anggota DPRD Natuna dimasa itu,” kata Nixon, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna dan koordinasi bidang Pidsus Kejati Kepri.

Sebenarnya, kelima pelaku dugaan kasus korupsi dana tunjangan Rumdis DPR Natuna itu ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli 2017 lalu, dimana negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 7,7 miliar.

Bahkan, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajati Kepri atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tahun 2019 lalu.

Akhirnya, di tahun 2022 ini terhadap 5 (lima) tersangka ditetapkan status tahanan kota, usai menjalani pemeriksaan sekira 8 (delapan) jam di Gedung Pidsus Kejati Kepri dengan didampingi pengacaranya masing-masing.

Dengan status kelima tersangka tersebut, maka yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan kota Tanjung Pinang dengan alasan apapun, kecuali hal yang bersifat urgen.

Berdasarkan pantauan dan informasi dilapangan, kelima tersangka tersebut datang ke kantor Kejati Kepri sekira pukul 09.00 WIB dan baru keluar usai diperiksa sekira pukul 17.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, terlihat wajah kelelahan dari kelima tersangka, saat keluar dari ruang penyidik menuju mobil pribadi mereka masing-masing.

Ketika dihampiri sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak pagi, kelima tersangka tersebut tidak ada terucap satu pun kata tentang status mereka saat ini. (Asf)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100