GESER UNTUK BACA BERITA
HUKUMTANJUNG PINANG

Kasus Korupsi Dana Bansos Dispora Kepri: Tri Wahyu Widadi Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp673,3 Juta

×

Kasus Korupsi Dana Bansos Dispora Kepri: Tri Wahyu Widadi Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp673,3 Juta

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Dana Bansos Dispora Kepri, Tri Wahyu Widadi Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp673,3 Juta. (Foto : Kejari)

TANJUNG PINANG – Tri Wahyu Widadi, terpidana dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Dispora Kepri, divonis 5 (lima) tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp673.300.000.

Keputusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sebagai bagian dari perkara korupsi dana hibah Bansos yang berasal dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Tri Wahyu harus membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan tambahan tiga bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Sementara itu, jika Tri Wahyu tidak memenuhi pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam jangka waktu yang ditentukan, hukuman kurungannya akan ditambah tiga tahun.

Tri Wahyu Widadi bersama dua terdakwa lain, termasuk Ari Rosandhi, anak mantan Gubernur Kepri, dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Mereka dinilai telah menyelewengkan dana Bansos yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat dan sejumlah organisasi sosial di wilayah Kepri. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,2 miliar, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kepri.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman yang lebih tinggi bagi para terdakwa.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan dengan baik, serta adanya indikasi bahwa dana tersebut digunakan secara tidak sah oleh para terdakwa dan beberapa organisasi masyarakat yang terlibat dalam pencairan dana Bansos tahun 2020. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100