KARIMUN β Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan beragam barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (10/12/2025). Pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Karimun ini mencakup barang bukti dari 84 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus yang ditangani sepanjang Juli hingga Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti.
Denny menegaskan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika. Di antaranya sabu seberat 547,88 gram, ganja seberat 6,74 gram, serta 12 butir pil ekstasi.
βDari total perkara yang dimusnahkan hari ini, 50 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Ini tentu menjadi perhatian serius kita bersama,β ujarnya.
Selain narkotika, pemusnahan juga menyasar barang bukti dari sejumlah kategori tindak pidana lain. Di antaranya:
- 22 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA)
- 12 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM
- 5 perkara tindak pidana khusus
- Rokok ilegal sebanyak 14 karton atau 168.000 batang
Denny menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti konsistensi Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh proses hukum hingga tahap akhir.
βIni adalah bentuk wujud nyata komitmen kami terkait penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,β ungkapnya. ***














