KARIMUN β Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali meluncurkan terobosan pelayanan publik melalui inovasi M-STEPS (Mobile Stay Permit Services), sebuah layanan pengambilan foto izin tinggal langsung di lokasi pemohon. Inovasi ini bertujuan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan akurasi data keimigrasian.
Melalui M-STEPS, pemohon izin tinggal, baik masyarakat maupun warga negara asing tidak lagi diwajibkan datang ke kantor imigrasi hanya untuk melakukan pengambilan foto.
Petugas khusus akan mendatangi lokasi pemohon dan melakukan pengambilan foto sesuai standar keimigrasian.
Data biometrik yang terkumpul langsung terhubung dengan basis data keimigrasian untuk memastikan keamanan serta validitas verifikasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Rery Yudhistira, mengatakan bahwa kehadiran M-STEPS menjadi wujud komitmen peningkatan layanan yang mudah, cepat, dan transparan.
βSelain mempercepat waktu pelayanan, pengambilan foto langsung juga mengurangi potensi kesalahan data dan meminimalkan antrean,β kata Rery, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa inovasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi kantor-kantor imigrasi lainnya dalam peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi serta kemudahan akses. ***














