KARIMUN β Inovasi layanan keimigrasian M-STEPS (Mobile Stay Permit Services) dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kini menjadi perhatian banyak pemohon izin tinggal, termasuk warga negara asing (WNA). Layanan ini memudahkan proses administrasi izin tinggal karena pengambilan foto tidak lagi mengharuskan pemohon datang ke kantor imigrasi.
Melalui mekanisme M-STEPS, petugas akan mendatangi langsung lokasi pemohon, baik rumah, kantor, maupun tempat tinggal sementara untuk melakukan pengambilan foto sesuai standar keimigrasian.
Seluruh proses dilakukan menggunakan perangkat mobile yang terhubung dengan basis data keimigrasian, sehingga data biometrik pemohon dapat terekam secara akurat dan aman.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Rery Yudhistira, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
βSelain mempercepat waktu pelayanan, pengambilan foto langsung juga mengurangi potensi kesalahan data dan meminimalkan antrean,β ujar Rery, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan, integrasi data biometrik secara real time dengan sistem keimigrasian membuat verifikasi identitas berjalan lebih cepat tanpa mengurangi aspek keamanan.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, M-STEPS disebut mampu menjadi model pelayanan baru bagi kantor-kantor imigrasi lainnya di Indonesia, khususnya dalam menghadirkan layanan berbasis teknologi yang responsif dan mudah diakses. ***














