BEKASI – Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, meminta agar rencana eksekusi pengosongan yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025 ditunda hingga seluruh proses hukum yang masih berjalan benar-benar selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Permintaan tersebut disampaikan warga menyusul diterbitkannya surat aanmaning atau perintah pengosongan oleh Pengadilan Negeri, di tengah masih berlangsungnya upaya hukum yang ditempuh warga melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dalam kondisi proses hukum yang belum tuntas berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi warga.
“Kami berharap eksekusi ini bisa ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan dan saat ini masih menunggu putusan Peninjauan Kembali. Jika eksekusi tetap dilakukan, warga jelas sangat dirugikan,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, penerbitan aanmaning saat perkara belum inkrah tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat, mengingat ratusan kepala keluarga akan terdampak langsung.
Di sisi lain, keresahan warga mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, yang menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal persoalan tersebut dan membuka jalur komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Sardi mengaku mendapat mandat untuk terlibat dalam penanganan sengketa yang menyangkut hajat hidup banyak warga tersebut. Ia menegaskan DPRD memahami kegelisahan warga yang terancam kehilangan tempat tinggal.
“Saya diminta untuk ditugaskan mengawal masalah ini,” kata Sardi saat audiensi bersama warga.
Meski menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum, Sardi memastikan secara kelembagaan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Kota Bekasi untuk mencari solusi terbaik.
“Kami tidak bisa mencampuri proses hukum, tetapi komunikasi dan koordinasi lintas lembaga tetap akan kami lakukan agar ada jalan keluar yang adil dan manusiawi,” tegasnya.
Kini, warga Perumahan Puri Asih Sejahtera hanya berharap ada kebijaksanaan dari seluruh pemangku kepentingan agar eksekusi tidak dilakukan secara tergesa-gesa, serta memberikan ruang bagi penyelesaian hukum yang berkeadilan sebelum keputusan final dijalankan. ***












