GESER UNTUK BACA BERITA
JABODETABEK

P3SRS Kemang View Apartemen Kota Bekasi Menang Gugatan, Pengelolaan Resmi Beralih dari Pengembang

×

P3SRS Kemang View Apartemen Kota Bekasi Menang Gugatan, Pengelolaan Resmi Beralih dari Pengembang

Sebarkan artikel ini
P3SRS Kemang View Apartemen Kota Bekasi Menang Gugatan, Pengelolaan Resmi Beralih dari Pengembang
P3SRS Kemang View Apartemen Kota Bekasi Menang Gugatan, Pengelolaan Resmi Beralih dari Pengembang. (Foto : Ist)

KOTA BEKASI — Penantian panjang penghuni Kemang View Apartemen (KVA) Pekayon Jaya akhirnya berbuah kepastian hukum. Setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakjelasan pengelolaan, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) KVA resmi memenangkan gugatan melawan pihak pengembang.

Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 436/Pdt.G/2025/PN Bks tertanggal 23 Desember 2025 menegaskan bahwa hak bersama rumah susun sah dikelola oleh P3SRS, bukan oleh pengembang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik pengelolaan yang berlangsung selama kurang lebih 13 tahun dan menjadi dasar hukum bagi penghuni untuk mengambil alih kendali penuh atas pengelolaan apartemen.

Ketua P3SRS KVA, Hitler P. Sitomorang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda langkah konkret pasca putusan pengadilan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah pemasangan plang dan stiker resmi P3SRS di lingkungan apartemen.

“Setelah ada putusan PN Kota Bekasi, P3SRS akan langsung mengambil langkah. Salah satunya pemasangan plang dan stiker sebagai penegasan legalitas pengelolaan,” ujar Hitler kepada awak media usai mengambil salinan putusan di PN Kota Bekasi, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, pemasangan plang tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan simbol berakhirnya pengelolaan lama dan dimulainya era baru pengelolaan oleh pemilik dan penghuni sendiri.

Selain langkah simbolik, P3SRS juga menyiapkan penertiban administrasi penghuni, khususnya terhadap pihak-pihak yang menempati unit namun tidak terdaftar sebagai anggota P3SRS.

P3SRS juga akan mengelola secara penuh seluruh tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama. Jika ditemukan pihak lain yang menduduki atau menguasai lahan bersama tanpa dasar hukum, penertiban akan dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Kota Bekasi hingga aparat penegak perda.

“Kalau ada yang menguasai lahan bersama tanpa hak, itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Hitler.

Untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, P3SRS KVA telah melayangkan dua laporan polisi ke Polres Bekasi.

Laporan pertama terkait dugaan pencurian listrik dan air oleh penghuni yang tetap menggunakan fasilitas namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Menggunakan listrik dan air tanpa membayar, secara hukum itu pencurian,” kata Hitler.

Sementara laporan kedua menyasar dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, termasuk pihak luar yang menguasai taman di area depan apartemen tanpa persetujuan P3SRS.

“Selama ini masih ada. Tapi sekarang dasar hukumnya sudah jelas,” ujarnya.

Kuasa hukum P3SRS KVA, Cupa Siregar, SH, menegaskan bahwa putusan majelis hakim menutup seluruh celah tafsir terkait pengelolaan kawasan apartemen.

Majelis hakim menyatakan bahwa penyerahan pengelolaan parkir oleh pengembang kepada pihak ketiga sejak 2022 hingga awal 2025 merupakan perbuatan melawan hukum.

“Sejak palu diketok, setiap perbuatan hukum di atas lahan KVA harus sepengetahuan P3SRS. Tidak bisa lagi ada pengelolaan sepihak,” tegas Cupa.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh hak bersama, mulai dari tanah, bangunan, hingga fasilitas, sah menjadi kewenangan P3SRS berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.471-Distako/IX/2016 yang dinyatakan sah dan mengikat.

“Tidak ada lagi ‘tending aling-aling’. Siapa pun yang mengelola parkir harus lewat P3SRS. Baru itu sah dan terlindungi hukum,” tambahnya.

Saat ini, lebih dari 700 warga tercatat aktif tergabung dalam P3SRS KVA. Jumlah tersebut meningkat signifikan sejak pengelolaan beralih, menjadi indikator tumbuhnya kepercayaan penghuni terhadap sistem pengelolaan yang berbasis hak dan kepastian hukum.

Dengan dibebankannya biaya perkara kepada Tergugat I dan II, sengketa panjang tersebut dinyatakan berakhir. Penghuni KVA kini tak lagi sekadar membayar iuran, melainkan telah memegang kendali penuh atas rumah yang mereka tempati berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100