BEKASI – Menjelang rencana eksekusi pengosongan Perumahan Puri Asih Sejahtera yang dijadwalkan Pengadilan Negeri pada 7 Januari 2025, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, turun tangan langsung mengawal persoalan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada ratusan warga yang terancam kehilangan tempat tinggalnya.
Komitmen itu disampaikan Sardi saat menghadiri audiensi bersama warga Perumahan Puri Asih Sejahtera. Ia mengaku mendapat mandat untuk terlibat langsung dalam penanganan kasus yang menyangkut hajat hidup banyak masyarakat.
“Saya diminta untuk ditugaskan mengawal masalah ini,” ujar Sardi di hadapan warga, Jumat (2/1/2026).
Sardi menegaskan, DPRD Kota Bekasi memahami kegelisahan dan kekhawatiran warga yang kini berada di bawah bayang-bayang penggusuran.
Ia menilai, kasus Puri Asih Sejahtera memiliki kemiripan dengan sejumlah sengketa perumahan lain yang pernah terjadi, sehingga membutuhkan pendekatan yang hati-hati dan komunikasi lintas lembaga.
Meski demikian, Sardi menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun secara kelembagaan, DPRD akan membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami secara kelembagaan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Tapi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, BPN, serta Wali Kota Bekasi agar ada solusi terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri telah menerbitkan surat aanmaning atau perintah pengosongan, yang menjadi dasar rencana eksekusi pada 7 Januari mendatang.
Rizal menyayangkan penerbitan aanmaning tersebut dilakukan ketika upaya hukum masih berjalan. Ia menilai langkah tersebut berpotensi merugikan warga yang hingga kini masih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Kami berharap Ketua DPRD bisa membantu warga agar eksekusi ini dapat ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan, khususnya Peninjauan Kembali yang saat ini masih menunggu putusan pengadilan,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum yang belum inkrah berisiko menimbulkan ketidakadilan dan memicu konflik sosial di lapangan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan kebijaksanaan dan prinsip kemanusiaan.
Kini, warga Perumahan Puri Asih Sejahtera menaruh harapan pada langkah konkret yang dijanjikan DPRD Kota Bekasi. Waktu kian sempit, sementara ancaman penggusuran semakin dekat, membuat nasib ratusan keluarga berada di persimpangan. ***












