BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, menyoroti diterbitkannya surat aanmaning atau perintah pengosongan oleh Pengadilan Negeri di tengah masih berlangsungnya proses hukum yang ditempuh warga. Langkah tersebut dinilai berpotensi merugikan warga yang hingga kini masih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan. Namun, di saat proses tersebut belum tuntas, justru muncul aanmaning yang menjadi dasar rencana eksekusi pada 7 Januari 2025.
Menurut Rizal, penerbitan aanmaning dalam kondisi perkara yang belum inkrah patut dipertanyakan, karena berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian dan rasa keadilan bagi warga yang terdampak langsung.
“Kami berharap Ketua DPRD bisa membantu warga agar eksekusi ini dapat ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan, khususnya Peninjauan Kembali yang saat ini masih menunggu putusan pengadilan,” ujar Rizal.
Rizal menegaskan, pelaksanaan eksekusi sebelum proses hukum benar-benar selesai bukan hanya persoalan administrasi hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan persoalan sosial di lapangan.
Ratusan warga terancam kehilangan tempat tinggalnya dalam situasi yang belum memiliki kepastian hukum final.
Menurutnya, langkah tergesa-gesa justru dapat memicu konflik dan memperbesar keresahan masyarakat, terlebih warga selama ini masih menaruh harapan pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menilai eksekusi di tengah proses hukum yang belum selesai berisiko menimbulkan ketidakadilan dan konflik sosial. Karena itu, kebijaksanaan semua pihak sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Dalam audiensi bersama warga, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal persoalan tersebut dan membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Saya diminta untuk ditugaskan mengawal masalah ini,” kata Sardi di hadapan warga.
Sardi menegaskan bahwa secara kewenangan DPRD tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun secara kelembagaan, DPRD akan berupaya menjalin komunikasi dengan Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Kota Bekasi.
“Kami tidak bisa mencampuri proses hukum, tetapi kami akan berkoordinasi agar ada solusi terbaik bagi warga,” ujarnya.
Kini, warga Puri Asih Sejahtera berharap langkah komunikasi dan koordinasi tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berkeadilan, dengan menunda eksekusi hingga seluruh proses hukum benar-benar selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. ***












