Pantauan wartawan Sijorikepri.com di lapangan, Sabtu, (17/10/2020). sebelum bermain, para pemain terlebih dahulu membeli kupon dengan harga Rp 10.000 sampai Rp 20.000 โ 30.000 hingga Rp 50 ribu rupiah per kuponnya.
Sedangkan kupon yang diterima berisi angka 1 hingga 90 tersusun acak. Sambil mendengarkan lagu, pemain mencoret nomor atau angka angka yang disebutkan oleh seorang pedendang dalam lantunan lagu yang sedang dia (pedendang-red) nyanyikan.
Wandi, salah satu pengunjung mengatakan, hadiah tersebut menurutnya hanya modus saja. Sebab, yang diterima bukan barang, tapi kertas yang bertuliskan besaran nominal hadiah yang didapat.
โKertasnya bisa ditukar langsung dengan uang dipotong 10 persen,โ ungkapnya.
Selain adanya dugaan indikasi praktek judi di permainan Lotto, ada pula jenis permainan tebak satu angka terakhir dari Lotto dengan hadiah Rp 500 ribu. Berdasarkan pantauan di lapangan, permainan ini pun lebih nyata adanya dugaan indikasi praktik judinya.
Karena, Kupon yang didapat bisa langsung ditukarkan dengan uang kepada seorang oknum bandar di tempat permainan yang telah di sediakan oleh si pemilik di Pujasera Padimas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW LMB Provinsi Kepri, Datok Panglima Azman Zainal SH, sebagai Tokoh Masyarakat, mengatakan, agar Pemerintah melalui Camat Karimun dan Kapolres Karimun, agar meninjau keberadaan praktek Lotto di Pujasera Padimas dan melarang beroperasi. Bahkan aktifivitas tersebut harus ditutup, jika terbukti menyediakan berbagai bentuk permainan yang mengandung unsur perjudian.
















