Kelima, jika terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karimun agar menempatkan Jabatan kepada Kepala SKPD atau Badan, mengutamakan latar belakang pendidikannya atau SDM yang dimilikinya dengan tidak ada unsur Diskriminasi.
“Jika perlu dibuat masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Jika tidak mampu dengan jabatannya tersebut segera diganti,” saran Datok Azman.
Keenam, jika terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karimun agar tidak terlalu laju menerima honor daerah yang jelas menghabiskan biaya rutin saja dan membayar gaji bagi Pegawai Honor Daerah yang bekerja dengan baik, jujur sesuai dengan UMK di Kabupaten Karimun.
Ketujuh, jika terpilih Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun agar meminta kepada perusahaan yang berinvestasi di Karimun agar membuat Balai Latihan Kerja (BLK) dengan Tenaga Ahli dan penunjang lainnya di tanggung oleh Perusahaan.
“Selain itu Bupati dan Wakil Bupati Karimun untuk tidak mempersulit pemberian izin bagi pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Karimun,” tutupnya. (Wak Fik)














