GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKRIMINAL

Terungkap! Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Penyelundupan CPMI di Kundur Utara, Satu DPO

×

Terungkap! Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Penyelundupan CPMI di Kundur Utara, Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Penyelundupan CPMI di Kundur Utara, Satu DPO
Terungkap! Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Penyelundupan CPMI di Kundur Utara, Satu DPO. (Foto : Ist)

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia. Pengungkapan ini dilakukan di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, pada Selasa (30/9/2025).

Kasus ini terkuak setelah penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Karimun terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sewa yang dijadikan tempat penampungan calon PMI.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan empat CPMI dan satu orang pelaku utama, sementara satu lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Pelaku yang ditangkap berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Ia berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menampung mereka di rumah sewa, serta mengantar ke titik keberangkatan menuju Malaysia menggunakan kapal tanpa dokumen resmi.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial MZ masih dalam pengejaran. MZ diketahui bertindak sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan CPMI melalui pelabuhan tikus.

Polisi juga menyelamatkan empat calon pekerja migran masing-masing MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, serta AS (21) dan YT (17) asal Belu, Nusa Tenggara Timur. Seluruh korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit handphone berbagai merek, kartu ATM BNI, dan tangkapan layar tiket pesawat Batik Air rute Lombok–Jakarta–Tanjungpinang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Satreskrim yang berhasil menggagalkan pengiriman CPMI ilegal tersebut.

“Polres Karimun berkomitmen menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah pesisir Karimun, terutama di jalur-jalur perairan yang rawan menjadi rute penyelundupan PMI ilegal. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100