KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun terus memburu MZ, pelaku yang diduga berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia. MZ ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat pengungkapan kasus penyelundupan CPMI di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun yang sebelumnya telah mengamankan satu tersangka berinisial DL (48) dan empat orang calon PMI yang hendak diberangkatkan tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka DL, diketahui bahwa MZ memiliki peran penting dalam jaringan pengiriman ilegal tersebut.
MZ bertugas menyediakan kapal, mengatur waktu keberangkatan, serta menentukan jalur pelayaran menuju Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah Kundur Utara.
Selain DL, empat CPMI yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, AS (21) serta YT (17) asal Belu, Nusa Tenggara Timur.
Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi, namun tanpa melalui prosedur resmi penempatan tenaga kerja.
Dari tangan tersangka DL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam, kartu ATM BNI, serta tiket pesawat rute Lombok–Jakarta–Tanjungpinang yang digunakan untuk membawa para CPMI menuju lokasi penampungan.
DL dan MZ dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Ancaman hukuman yang menanti mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
“Kami pastikan pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam perdagangan orang atau pengiriman PMI secara ilegal,” tegas Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja cepat di luar negeri tanpa dokumen resmi.
Ia menegaskan, Polres Karimun berkomitmen memberantas segala bentuk praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural, termasuk memburu pihak-pihak yang berperan sebagai perekrut, penampung, maupun penyedia sarana transportasi laut.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih waspada terhadap agen-agen yang menawarkan jalan pintas bekerja di luar negeri. Silakan laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir,” tambah Kapolres. ***














