KARIMUN – Aksi pencurian kabel grounding di landasan Bandara Raja Haji Abdullah, Tanjung Balai Karimun, dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Pasalnya, kabel yang dicuri berfungsi penting dalam sistem kelistrikan dan perlindungan perangkat navigasi bandara.
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, menegaskan pihaknya telah menangkap empat orang pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Saat ini keempat pria berinisial M (38), A (37), K (28), dan R (31) sudah ditahan di Mapolsek Tebing,” ujar Kapolsek Tebing, Selasa (10/6/2026).
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 5 Juni 2024, saat petugas teknis hendak memasang kabel grounding di area Landasan 27/lampu papi Bandara Raja Haji Abdullah. Namun sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah perangkat kelistrikan hilang.
Barang yang hilang antara lain kabel FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV sepanjang 490 meter, tiga pasang connector kit, empat isolating transformer 150 W 6A, serta kabel tembaga BC 50 mm sepanjang 230 meter.
“Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian lebih kurang Rp66.100.000. Dan melaporkan ke pihak berwajib kantor Polsek Tebing guna membuat Laporan Polisi,” terang AKP Binsar.
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Tebing menuju ke tempat tersebut. Sesampainya di lokasi, kami melakukan penangkapan terhadap saudara berinisial M, A, K, dan R,” jelas Kapolsek.
Keempat pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, buruh harian lepas, dan petani itu diamankan dari rumah masing-masing di wilayah Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama satu pelaku lain berinisial S. Namun saat polisi mendatangi rumah S, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Akan tetapi pada saat Unit Reskrim datang ke rumah S (DPO), tersangka tidak ada di rumah,” ujar AKP Binsar.
Hingga kini, S masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga masih mendalami kemungkinan jaringan penadah dan jalur distribusi barang hasil curian.
Pencurian kabel grounding ini tidak hanya berdampak pada kerugian material, tapi juga dapat mengganggu sistem kelistrikan dan perlindungan peralatan penerbangan.
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan karena menyasar fasilitas vital negara yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Proses hukum pun akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***














