KARIMUN – Polisi menetapkan satu orang berinisial JF dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengiriman ilegal timah dan terak timah yang berhasil diungkap Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun. Penetapan tersebut dilakukan setelah petugas mengamankan dua tersangka lain dalam pengungkapan kasus di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya truk mencurigakan yang diduga membawa muatan minerba tanpa izin menuju Tanjung Buton, Riau. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan muatan timah serta terak timah yang disamarkan dengan barang lain.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara JF diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan ilegal tersebut dan kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 batang timah dengan berat sekitar 67 kilogram serta 307 karung terak timah dengan total berat mencapai sekitar 9,5 ton. Selain itu, polisi juga menyita satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut.
Diketahui, timah dan terak timah itu berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Barang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
Polisi memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp167 juta. Modus yang digunakan yakni menyamarkan muatan agar lolos dari pemeriksaan petugas di pelabuhan.
Kasat Polairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu DPO berinisial JF. ***
















