MERANTI – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas illegal logging di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kapal kayu bernama KM Tuah Reza yang mengangkut 25 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi diamankan beserta dua awak kapalnya.
Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Meranti, Rabu (4/6/2025), memaparkan secara rinci kronologis penangkapan.
Penangkapan bermula pada Senin malam, 2 Juni 2025, saat tim gabungan dari Satreskrim dan Satpolairud Polres Meranti menerima informasi intelijen mengenai adanya aktivitas pengiriman kayu olahan ilegal dari wilayah Meranti ke luar daerah.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat menyusuri perairan menggunakan speed boat Satpolairud menuju Desa Kampung Balak dan Selat Ringgit, lokasi yang diduga menjadi jalur pelayaran pengangkut kayu ilegal.
Sekira pukul 05.30 WIB, Selasa (3/6/2025), tim mendeteksi keberadaan sebuah kapal kayu sarat muatan yang sedang berlayar mengarah ke perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Melihat hal mencurigakan tersebut, tim segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal yang diketahui bernama KM Tuah Reza. Hasil pemeriksaan menemukan tumpukan kayu olahan dengan jumlah mencapai 25 ton.
Dalam interogasi awal, nahkoda kapal JI (41) dan anak buah kapal RO (27) mengaku bahwa kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa menuju Tanjung Balai Karimun. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait muatan kayu tersebut.
Keduanya juga menyebut bahwa muatan serta kapal tersebut merupakan milik seorang berinisial AD, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut. ***














