KARIMUN – Upaya pengiriman ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah berhasil digagalkan Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB itu, petugas mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti mencapai sekitar 9,5 ton terak timah.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang diduga akan membawa muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Riau. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di area pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa 6 batang timah seberat 67 kilogram dan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan dengan muatan lain di dalam truk.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (45) dan JM (52). Polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial JF dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Muatan itu kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
Kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus yang digunakan yakni menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.
Kasat Polairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus. ***














