GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Kepala SMK Minta Maaf Pada Kasi Pidsus dan Kejari Karimun

×

Kepala SMK Minta Maaf Pada Kasi Pidsus dan Kejari Karimun

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. (Foto : Taufik)

“Itu semua tidak benar adanya. Waktu diwawancara, kondisi saya sedang tidak sehat dan labil. Dengan adanya pernyataan tersebut, saya mengakui kesalahan terhadap Kejari Karimun, khususnya personal Jaksa, Kasi Pidsus,” ucapnya.

Saat wawancara berlangsung, korban mengakui kondisi badannya sedang labil. Keterangan yang disampaikan tersebut jadi salah kaprah. Dimana, korban mengaku diduga telah diperas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

”Itu semua tidak benar. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan salah seorang Jaksa di Batam ataupun memberikan uang sebanyak Rp 150 juta untuk Kasi Pidsus. Maka dari itu, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Kejari Karimun, Kasi Pidsus Karimun, dan wartawan atas kekeliruan yang telah saya perbuat,” jelasnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah, mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung dengan Kepala Sekolah SMK yang mengaku diperas. Yang bersangkutan (Kepala Sekolah-red), katanya mengaku tidak pernah mentranfer atau memberikan uang pada salah seorang Jaksa di Batam, sebesar Rp 150 juta, untuk diberikan padanya.

”Saya tidak pernah menerima uang yang dituduhkan tersebut. Dan, saya siap diperiksa oleh pimpinan, bahkan siap dipenjara jika menerima uang Rp 150 juta, sebagai mana dikatakan Kepala sekolah tersebut,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang Jaksa, bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Karimun. Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang diminta Rp 150 juta hingga Rp 300 juta.

Dari jumlah yang diminta ini, korban mengaku telah memberikan Rp 150 juta, melalui anggota keluarganya yang berada di Kota Batam. Kebetulan, keluarganya ini juga bertugas sebagai Jaksa. Melalui dialah, uang sebesar Rp 150 juta diberikan ke oknum Jaksa Karimun tersebut.

Menurut pengakuan korban, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa ini terjadi sekitar sebulan yang lalu. Saat itu, korban dituding melakukan manipulasi dana Laporan Pertanggungjawaban Komite dan Dana BOS tahun 2018 dan 2019. (Wak Fik)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100