Selain Sertifikat Tanah Program PTSL, BPN Kepulauan Meranti juga menyerahkan 2 Sertifikat Tanah Wakaf yang diperuntukan untuk Tanah Kuburan di Desa Penyagun dan Tanah Mesjid di Desa Bina Maju.
Dalam pidatonya dihadapan Kepala BPN Kepulauan Meranti dan masyarakat penerima sertifikat tanah program PTSL Tahun 2020, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Bambang Supriyanto SE MM, mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada pihak BPN yang telah bekerja keras untuk membantu masyarakat melalui program sertifikat gratis PTSL. Ia berharap program ini dapat terus berkesinambungan dalam upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk modal usaha dan lainnya.
“Terimakasih yang besar kami sampaikan kepada BPN Meranti yang telah bekerja keras melaksanakan program PTSL. Semoga program ini terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Dengan begitu dapat meningkatkan nilai tambah lahan masyarakat yang dapat digunakan sebagai anggunan modap usaha,” ujar Sekda Bambang.
Pada kesempatan itu, Sekda Meranti juga memberikan masukan kepada pihak BPN terkait permasalahan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Periode 1 Tanggal 26 February Tahun 2020 oleh Kementerian LHK RI sesuai dengan SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020.
Dikatakan Bambang, akibat dikeluarkannya keputusan itu menimbulkan kendala bagi Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana berdasarkan hasil kajian sangat menyulitkan dan bahkan sangat menghambat pelaksanaan pengembangan pembangunan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, dan bidang lainnya, karena sebagian besar lahan di Meranti masuk dalam kawasan hutan.
Lebih jauh dijelaskan Bambang, sebelumnya Pemkab Meranti juga sudah mencoba mengupayakan komunikasi dengan menggelar 2 kali pertemuan bersama pihak Kementerian LHK di Jakarta. Terakhir Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan M.Si yang betemu langsung dengan Sekjend Kementerian KLHK, Bambang Hendroyono, ketika itu ia pihak Kementerian LHK meminta Pemda Meranti membuat usulan atau proposal Peta Teknis yang berisi informasi rinci dan detil menyangkut wilayah strategis mana saja yang hendak dilepas.
Sekda Bambang berharap, kepada pihak BPN dapat memfasilitasi penuntasan masalah ini ke Kementerian LHK RI, sehingga lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan tersebut dapat dikeluarkan.








