SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Puluhan barang bukti berupa kapal hasil tangkapan petugas patroli Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea dan Cukai Kepulauan Riau yang rusak berat akibat terpaan hujan dan panas selama bertahun-tahun, seperti yang pernah diberitakan SijoriKepri.com pada Senin, (17/04/2017), lalu, masih belum jelas wewenang siapa, karena antara Kejaksaan dan Bea cukai setempat saling lempar bola.
Warga setempat mengatakan, kapal-kapal tersebut adalah wewenang kejaksaan karimun, yang sampai saat sekarang di ditelantarkan.
Sijorikepri.com dengan beberapa awak media lain melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Kejaksaan setempat bagian Kasi Intel. Aji Satrio SH. MH, yang mengatakan bahwa, kapal-kapal rusak tersebut sebagiannya bukan hak wewenang Jaksa.
“Setahu saya, kita sudah titipkan ke dermaga Kanwil DJBC Kepri Karimun. Ada bukti register, dan itu karena pihak Jaksa tidak punya tempat. Maka, kita titipkan kepada BC,” Ungkap Aji di ruang kerjanya.
Menanggapi uraian dari Kejaksaan, pihak kanwil DJBC Khusus Kepri, Binuko, selaku penyidik barang hasil penindakan mengatakan, Kapal yang ada di pelabuhan dekat Mesjid itu, sudah diserahkan pada Kejaksaan, dan sebelumnya memang dititipkan kepada kami.
Lanjut Binuko, kapal-kapal itu sudah di tarik Oleh Jaksa serta nama-nama kapalnya.
“Tapi sudah ditarik balik oleh jaksa, dan administrasinya ada nama-nama kapal serta kasusnya. Itu semua ada laporannya, dan waktu penyerahan ke Jaksa lengkap semua,” tutur Binuko diruang kerjanya, Rabu, (26/04/2017), pukul 15.30 WIB.
Menurut warga setempat, warga baran III, Jepri, pihak BC dan Jaksa sengaja lempar bola dalam permasalahan ini.
“Pada intinya, mereka ingin cuci tangan atas kelalaiannya yang merugikan negara ini,” katanya. (SK-FIK)








