TANJUNGPINANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si, di Gedung B2 Dompak, Senin (27/10/2025). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dua lembaga tersebut untuk menjaga kualitas informasi dan penyiaran di wilayah Kepri.
Dalam pertemuan itu, Hendri Kurniadi memberikan apresiasi atas kinerja dan peran KPID Kepri yang selama ini aktif mengawasi lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi. Namun, menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi, sehingga perlu langkah bersama untuk memperluas jangkauan pengawasan.
“Saat ini banyak informasi beredar di platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Walau media sosial bukan bagian dari tugas pokok KPID berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, kami berharap KPID bisa ikut berkontribusi sesuai kapasitasnya, agar ruang digital kita lebih sehat,” ujar Hendri.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap media sosial karena meningkatnya potensi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta konten negatif yang bisa berdampak buruk bagi moral dan karakter generasi muda.
“Kolaborasi dengan KPID yang sudah berpengalaman menilai kelayakan isi siaran, tentu akan sangat membantu menciptakan ruang digital yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPID Kepri, Henky Mohari, S.Pt, menyambut positif ajakan sinergi dari Diskominfo Kepri. Ia menilai kolaborasi ini menjadi momentum penting untuk memperluas peran KPID dalam konteks literasi digital masyarakat.
“Kami menyadari tantangan di era digital ini sangat besar. Meskipun kewenangan kami terbatas pada penyiaran konvensional, KPID akan mencari bentuk kontribusi yang relevan, misalnya lewat edukasi publik, literasi media, atau pelatihan pembuatan konten positif,” ungkap Henky.
Ia menambahkan bahwa langkah konkret akan dibahas lebih lanjut di internal KPID Kepri agar inisiatif yang dilakukan tetap efektif tanpa melanggar batas kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran.
Audiensi diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama erat dalam menghadapi dinamika penyiaran serta tantangan perkembangan informasi digital. Tujuannya, agar masyarakat Kepri semakin cerdas dan bijak dalam menerima informasi. ***














