Sijori Kepri, Tanjung Pinang β Sat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang berhasil meringkus Pecandu Narkotika jenis Pil Ekstasi inisial LR, di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjung Pinang, pada Minggu, (07/02/2021), sekira Pukul 00.45 WIB.
Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, terhadap tersangka LR telah dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine dan dilakukan proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT), pada Selasa, 16 Februari 2021, bertempat di Kantor BNNK Tanjung Pinang.
βAdapun hasil rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu (TAT) berdasarkan Berita Acara Penyelenggaraan Assessment Terpadu Bagi Penyalahguna Narkotika Nomor : BA/03/II/KA/RH.06.02/2022/BNNK tanggal 16 February 2021, bahwa Tersangka direkomendasikan untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inab di Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri, di Batam dan proses Hukum dilanjutkan,β kata AKP Ronny Burungudju, Selasa, (02/03/2021).
Berdasarkan Rekomendasi tersebut, maka penyidik bersama pihak keluarga dan Kuasa Hukumnya membawa tersangka ke Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri, di Batam pada hari Rabu, 17 February 2021.
“Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang,β terang Ronny Burungudju.
Berdasarkan ketentuan hukum, setiap pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, Kapolri, Kepala BNN RI Nomor : 01/PB/MA/III/2014 nomor 3 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor : PER. 005/A/JA/03/2014, Nomor 01 Tahun 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021 tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Dimana dijelaskan bahwa tersangka pengguna Narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan urinenya positive (+) menggunakan Narkotika, serta ditemukan barang bukti Narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu, yaitu salah satunya kelompok MDMA (ekstasi) : 8 butir.
Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 07 Februari 2021, sekira pukul 00.30 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial LR, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis Pil Ekstasi.
Atas informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 00.45 WIB, berhasil menemukan tersangka mengendarai mobil berhenti di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjung Pinang. Lalu laki-laki tersebut turun dari mobil dan berhasil diamankan.
Bersama saksi dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa 2,5 (dua setengah) butir pil diduga Ekstasi warna abu-abu merk Kenzo, dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) unit HP Samsung.
βKemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjung Pinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,β ujar Ronny.
AKP Ronny juga mengimbau, agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)














