“MR diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar AKP Awal Sya’ban Harahap.
Hal itu, lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, antara lain, 1 (satu) Unit HP Oppo A15 warna Biru, 1 (satu) Unit Hp Oppo A1K warna Merah, 2 (dua) lembar screenshot percakapan WA antara PR dan P, 2 (dua) lembar screenshot percakapan WA antara MR dengan P, dan rekaman Vedoe mastrubasi durasi 0.49 Detik explore CD-R Merek Wins 700 MB,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap. (Wak Dar)
















