GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALTANJUNG PINANG

Hamili Pacar Hingga 5 Bulan, Mahasiswa di Tanjung Pinang Terancam 5 Tahun Penjara

×

Hamili Pacar Hingga 5 Bulan, Mahasiswa di Tanjung Pinang Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa di Tanjung Pinang berinisial YW ditangkap polisi dikediamannya di Jalan Cendrawasih, Gang Mekar Sari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Kemudian orang tua korban langsung membeli alat tespack dan melakukan tes kepada korban, dan pada keesokan harinya didapati hasilnya positif. 

Melihat hasil tespack itu, orang tua ER membawa anaknya untuk cek ke klinik kandungan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hasilnya dinyatakan hamil sudah 5 (lima) bulan,” kata Awal.

Selanjutnya, orangtuanya membawa pulang korban ke rumahnya, dan saat tiba di rumah korban menceritakan kepada adiknya, bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah pacar korban yang merupakan YW.

“Setelah kita tangkap pelaku, dan diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya,” pungkas AKP Awal Sya’ban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100