Kemudian orang tua korban langsung membeli alat tespack dan melakukan tes kepada korban, dan pada keesokan harinya didapati hasilnya positif.
Melihat hasil tespack itu, orang tua ER membawa anaknya untuk cek ke klinik kandungan.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Hasilnya dinyatakan hamil sudah 5 (lima) bulan,” kata Awal.
Selanjutnya, orangtuanya membawa pulang korban ke rumahnya, dan saat tiba di rumah korban menceritakan kepada adiknya, bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah pacar korban yang merupakan YW.
“Setelah kita tangkap pelaku, dan diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya,” pungkas AKP Awal Sya’ban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Wak Dar)
















