TANJUNG PINANG – Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, hadir sebagai saksi sidang dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar yang melibatkan 5 (lima) terdakwa di sidang Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kelima terdakwa tersebut yakni, 2 (dua) mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014, Hardi Candra. Makmur, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.
Sementara untuk terdakwa Hadi Candra dan Ilyas Sabli, saat ini diketahui merupakan seorang anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024.
Disamping Daeng Amhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dibantu JPU dari Kejati Kepri, juga menghadirkan 2 (dua) saksi lainnya, yakni Ngesti Yuni Suprati, mantan Wakil Bupati Natuna dan juga istri dari mantan Bupati Natuna, Drs H Daeng Rusnadi, serta saksi Abil, mantan anggota DPRD Natuna 2009-2014 dan 2014-2019.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar hadir sebagai saksi dalam perkara ini, terkait kedudukannya saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode 2007-2015.
Sementara saksi Ngesti Yuni Suprati, mantan Wakil Bupati Natuna tersebut bersaksi dalam perkara ini atas kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2009-2014.
Kehadiran ketiga saksi tersebut, terkait sebagai pihak yang ikut menikmati uang tunjangan perumahan DPRD Natuna yang besarannya disesuaikan dengan posisi kedudukan mereka saat itu.














