GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALTANJUNG PINANG

Vonis Kasus Gratifikasi Mangrove di Bintan, Maskur: “Jangan Sampai Hukum Jadi Nasi Uduk Tanpa Tempe”

×

Vonis Kasus Gratifikasi Mangrove di Bintan, Maskur: “Jangan Sampai Hukum Jadi Nasi Uduk Tanpa Tempe”

Sebarkan artikel ini
Vonis Kasus Gratifikasi Mangrove di kabupaten Bintan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang
Vonis Kasus Gratifikasi Mangrove di kabupaten Bintan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang terhadap tujuh pejabat Kabupaten Bintan dalam kasus gratifikasi dana kontribusi mangrove menimbulkan perbincangan tajam. Meski para terdakwa divonis masing-masing satu tahun penjara, sorotan publik justru tertuju pada pihak yang belum tersentuh hukum: si pemberi gratifikasi.

Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (7/7/2025) menyatakan bahwa tujuh pejabat tersebut terbukti bersalah menerima gratifikasi dari pihak swasta. Namun publik mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap pemberi dana, yang dalam persidangan disebut berasal dari PT Bintan Resort Cakrawala (PT BRC).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Praktisi hukum di Pulau Bintan, Maskur Tilawahyu, SH, MH, menyampaikan keheranannya atas arah penegakan hukum dalam kasus ini.

“Saya tak menyangka jika tujuh orang itu divonis bersalah. Karena ini bukan uang negara. Dalam persidangan terungkap bahwa uang itu digunakan untuk pembangunan di desa atau kecamatan tempat para terdakwa,” ujarnya.

Namun ia menegaskan bahwa putusan hakim tetap harus dihormati. Yang menjadi ganjalan, lanjut Maskur, adalah fakta bahwa hanya penerima yang diseret ke meja hijau, sementara pemberi belum tersentuh.

“Hakim sudah vonis penerimanya, lalu bagaimana dengan pemberi? Kalau ada yang menerima, tentu ada yang memberi. Jangan sampai penegakan hukum jadi seperti nasi uduk seporsi tanpa tempe,” sindirnya.

Dalam proses persidangan, nama PT BRC sempat disebut sebagai pihak yang memberikan dana kontribusi mangrove. Bahkan bos perusahaan itu sempat dihadirkan sebagai saksi. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut hukum terhadap pihak perusahaan.

“Aneh. Uang ada, penerima ada, tapi pemberinya entah ke mana. Ini kayak sinetron yang sengaja ditunda ending-nya,” ucap Maskur lagi dengan nada kritis.

Ia pun mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini agar hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Berikut Daftar Terdakwa dan Vonisnya:

  1. Herika Silvia – 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 2 bulan)
  2. Sri Heny Utami – 1 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 3 bulan)
  3. Julpri Ardani – 1 tahun penjara, denda Rp60 juta (subsider 3 bulan)
  4. Mazlan – 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 2 bulan)
  5. Herman Junaidi – 1 tahun penjara, denda Rp60 juta (subsider 3 bulan)
  6. La Anip – 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 2 bulan)
  7. Khairuddin – 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 2 bulan)

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara. Para terdakwa tetap ditahan dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap: menerima atau banding.

Maskur menyebut kasus ini sebagai ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Ia menyinggung kasus besar di pusat seperti gratifikasi Ketua KPU RI yang turut menyeret pemberi suap, seperti Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

“Kalau logikanya, siapa makan nasi, dia juga bawa lauk. Maka jangan hanya suap disorot, tapi juga yang menyuapi,” katanya.

“Kalau tujuh pejabat sudah divonis, publik sekarang menunggu giliran si pemberi. Jangan sampai hukum seperti ATM, hanya berbunyi kalau ada setor tunai,” pungkasnya.

Dengan penerima suap telah divonis, kini publik hanya tinggal menanti apakah aparat penegak hukum berani melangkah lebih jauh: memanggil dan menetapkan tersangka dari pihak pemberi.

Keadilan, menurut banyak pihak, tak cukup hanya menyentuh yang bertanda tangan dan berkemeja dinas, tapi juga harus sampai ke ruang direksi yang menyalurkan dana.

“Kalau tidak, maka penegakan hukum hanya akan jadi tontonan, bukan keteladanan,” tutup Maskur. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100