Bahkan, mulai tahun 2018 hingga 2020 ini, penerbitan baru pas kecil wilayah kerja Dabo Singkep sebanyak 306 buah, dan perpanjangan pas kecil tahun 2020 sebanyak 255 buah.
Artinya, total kapal tradisional di wilayah Dabo Singkep dan sekitarnya yang sudah memiliki pas kecil sebanyak 561 buah, terdiri dari Desa Sungai Pinang, Desa Penuba, Pulau Mas, Pulau Lalang, dan Desa Sungai Buluh.
Ditambahkannya, pihaknya sudah menyerahkan pas kecil kapal tradisional GT 7 kepada beberapa nelayan secara simbolis. di kantor Syabandar Dabo Singkep.
“Saya mengharapkan kepada pemilik kapal nelayan tradisional yang belum memiliki pas kecil, agar segera mengurus dokumen tersebut. Karena kelengkapan dokumen kapal adalah hal terpenting untuk nelayan itu sendiri. Selain itu, dalam proses kepengurusan, kami tidak memungut biaya sepeser pun, alias gratis,” sebutnya.
”Persyaraan pengurusan pas kecil yang harus di lengkapi adalah, Surat Keterangan Tukang Kapal, Surat Keterangan Hak Milik, dan Surat Keterangan Jual Beli Mesin, serta harus mengetahui Kepala Desa dan Camat setempat,” katanya.








