GESER UNTUK BACA BERITA
LINGGA

Kapal Harus Miliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Dokumen Kelengkapan Berlayar

×

Kapal Harus Miliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Dokumen Kelengkapan Berlayar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor UPP Dabo Singkep bersama pemilik Kapal Nelayan Tradisional. (Foto : M Ridwan)

Sijori Kepri, Lingga – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Horlen Ranto Siahan, mengatakan, hingga kini, masih banyak kapal belum memiliki dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran dan jaminan kredit usaha.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Padahal, itu sangat penting dan harus dimiliki setiap kapal, terutama kapal dengan tonase kotor Gross Tonage (GT) kurang dari GT 7.

”Kita mengimbau pemilik kapal, segera melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran,” kata Horlen Ranto Siahan, Senin, (3/8/2020).

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017, Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, telah menggariskan, bahwa, setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut, wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100