Sijori Kepri, Lingga – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Horlen Ranto Siahan, mengatakan, hingga kini, masih banyak kapal belum memiliki dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran dan jaminan kredit usaha.
Padahal, itu sangat penting dan harus dimiliki setiap kapal, terutama kapal dengan tonase kotor Gross Tonage (GT) kurang dari GT 7.
”Kita mengimbau pemilik kapal, segera melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran,” kata Horlen Ranto Siahan, Senin, (3/8/2020).
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017, Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, telah menggariskan, bahwa, setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut, wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.








