GESER UNTUK BACA BERITA
LINGGA

DPRD Lingga Minta Pemkab Perhatikan Aturan Dana Hibah Bansos

×

DPRD Lingga Minta Pemkab Perhatikan Aturan Dana Hibah Bansos

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Juru bicara Tim Banggar DPRD Kabupaten Lingga, Agus Norman, meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan kembali aturan penganggaran dana hibah Daerah, hal ini agar sejalan dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur soal hibah, aturan tentang hibah Daerah telah mengalami perubahan prosedur penyaluran sejak diberlakukan Permendagri itu pada Tahun 2012 lalu.

“Hibah yang dianggarkan harus melalui verifikasi terlebih dahulu, setelah itu baru bisa dicairkan pada Tahun selanjutnya,” terangnya, usai paripurna di Aula Gedung DPRD Lingga, Kamis (26/11/2015), malam, Kemarin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam aturan tersebut, dijelaskan, prosedur penyaluran dana hibah Daerah berupa Bansos, dengan mencantumkan secara lengkap dan jelas ke dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD), mulai dari jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja.

Artinya, tutur Norman, dalam menyusun RKA-PPKD tersebut, sudah harus dipastikan dan ditetapkan nama penerima, jumlah atau besaran nilai dan peruntukan hibah tersebut, proposal hibah seterusnya harus melewati rekomendasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD, sebelum dimasukkan ke dalam KUA PPAS APBD, dan selanjutnya dibahas untuk disahkan menjadi Perda di DPRD, Perda itu menjadi acuan kebijakan Bupati, menyerahkan dana hibah ke penerima.

“Jika pengajuan hibahnya dilakukan sekarang, maka Tahun anggaran 2017 baru bisa diserahkan kepada penerima,” papar Agus Norman.

Bagi organisasi penerima hibah setiap Tahunnya, Lanjut Agus norman, seperti KONI, PKK, dan sejenisnya, untuk memperoleh dana hibah 2017 haruslah dianggarkan sekarang, dana bansos tidak bisa diberikan secara terus menerus setiap Tahunnya, artinya, dana bansos hanya bisa dianggarkan dalam bentuk kegiatan SKPD terkait, bukan dalam bentuk bantuan langsung untuk operasional Tahunan organisasi tersebut.

“Tidak ada bantuan langsung dianggarkan setiap Tahun, jika ada, harus dalam bentuk kegiatan SKPD terkait,” imbuhnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Agus Norman, Tim Banggar DPRD Kabupaten Lingga (Foto: Puspandito)
Agus Norman, Tim Banggar DPRD Kabupaten Lingga
(Foto: Puspandito)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100