LINGGA (SK) — Persiapan implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2016, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi tentang kawasan tanpa rokok se-Kabupaten Lingga, di Hotel Prima Inn, Dabo Singkep, Jumat, (25/11/2016).
Kabid Promkes, Kesga dan Gizi, Dinkes Lingga, Mas’ah, menerangkan, dengan keberadaan Perda No 4 tahun 2016 tentang kawasan bebas rokok tersebut, tidak mudah untuk menerapkannya ke seluruh lapisan masyarakat. Apalagi, keberadaan posisi daerah kita ini memang agak sedikit rumit, tentunya akan memakan waktu yang tidak sedikit untuk mensosialisasikan perda tersebut. Hal ini dikarenakan, daerah kita daerah kepulauan jadi pelaksanaan Perda ini, tidak bisa serta merta dan perlu proses.
“Namun, kita dari Dinkes akan terus menerus melakukan sosialisasi dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat bawah,” ungkapnya, Jumat, (25/11/2016).
Kegiatan program sosialisasi tersebut, lanjut Mas’ah, telah berjalan dan dilaksanakan hampir di seluruh daerah di Kabupaten Lingga. Bahkan, pada Peraturan Desa (Perdes) siaga, jelas tertera tentang perilaku hidup sehat.
“Kita berharap, dengan adanya Perda ini agar berhentilah merokok, karena bahaya merokok tersebut sangat patal bagi kehidupan manusia, sehingga dapat menyebabkan kematian,” terangnya.
Kegiatan Dinkes Lingga tersebut, juga dihadiri Kepala Dinsosnakertras Lingga, Pengadilan Agama, Lanal Dabo, Kapolsek Singkep, Kepala Rutan Dabo, KPPAD, KNPI, serta tamu undangan lainnya. (SK-Pus)















