LINGGA (SK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, gelar rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) tingkat Kabupaten Lingga, Selasa (17/1/2017) di Kantor Kajari Lingga. Rapat rutin yang pertama kali dilaksanakan dengan Tim PAKEM tersebut, dalam rangka konsolidasi dan silaturahmi antar sesama tim di awal tahun 2017.
Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, yang membuka rapat tersebut, menyampaikan, Tim PAKEM adalah Leading Sector nya Kejaksaan, untuk pelaksaannya di lapangan dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga.
“Terbentuknya Tim PAKEM ini, sebagai bagian dari pengawasan kejaksaan guna melakukan pengawasan terhadap aliran-aliran yang membahayakan,” unkapnya.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kajari Lingga, Evan Apturedi, menuturkan, rapat perdana ini adalah untuk membahas berbagai persoalan kerja tim pakem itu sendiri, mulai dari operasional dan juga berbagai keperluan persiapan lainnya, serta penyampaian tupoksi kerja dari Tim PAKEM.
“Dibentuknya Tim PAKEM tersebut berdasarkan Undang-Undang No.1/PMPS/1945 tentang pencegahan atau penyalahgunaan, penodaan agama dan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan leading sector tim pakem ini ada di kejaksaan,” terangnya.
Dilanjutkan, Berdasarkan SK dari Kepala Kejaksaan Negeri No. Kep-01/N.10.14/DSP.1/01/2017, tentang pembentukan tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat tingkat Kabupaten Lingga. Dengan susunan Kajari sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala Seksi Intelijen wakil ketua merangkap anggota, Jaksa pada seksi intelijen sekretaris merangkap anggota.
Dengan anggotanya antara lain, Kepala Badan Kesbangpol Lingga, Perwira seksi intelijen Kodim 0315 Bintan, Posda BIN Lingga, Kasat Intel Polres Lingga, Kepala Kanwilkemenag Lingga, Kepala Dinas Pendidikan, kemudian Ketua MUI Kabupaten Lingga.
“Tugas dari tim ini nantinya untuk mengawasi, berbagai persoalan aliran kepercayaan dan aliran keagaamaan yang ada di Kabupaten Lingga,” tandasnya. (SK-Pus)








